Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan kedua pelaku yang ditangkap ada pria berinisial AA dan MAS. Kejadian itu berlangsung pada tanggal 26 September pukul 01.50 dini hari.

"Selanjutnya adanya peristiwa antara dua kelompok, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi, berjumpa sembilan orang pimpinan, Aiptu Sugiono, membubarkan peristiwa aksi tersebut. Dan ketika sedang membubarkan, adanya beberapa orang yang menggunakan senjata tajam, antara lain berupa satu buah celurit warna emas dan satu buah celurit tajam jenis celurit berwarna biru," ungkapnya.

Saat itu polisi langsung mengejar pelaku dan mengamankannya. Beberapa orang ditangkap dan diperiksa di Polsek Kebayoran Lama.

"Kemudian kami dari Unit Reskim Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka yang kita sangkakan, Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan inisial AA dan MAS. Kemudian para tersangka kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Tasyuri.