NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua orang pelaku yang hendak tawuran dan membawa senjata tajam di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Awalnya, kasus itu viral di media sosial (medsos) dinarasikan pelaku hendak membegal lantaran membawa celurit panjang.
Dalam video viral itu disebutkan bahwa polisi menembak pelaku lantaran hendak membegal. Kemudian polisi datang meringkus pelaku dan mengambil celurit panjangnya.
"Bahwa video yang viral itu adalah kejadian yang sama, yaitu tim Presisi melakukan penangkapan kepada sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Kamis (1/10/2026).
Joko mengatakan kedua pelaku membawa senjata tajam diduga hendak melakukan begal. Namun, dia memastikan bahwa kedua pelaku memiliki motif untuk tawuran dengan kelompok lain.
"Jadi supaya tidak liar, maka kejadian ini kita rilis bahwa itu adalah kejadian yang sama yang terjadi pada tanggal 26 September 2026," jelasnya.
"Dipastikan itu kejadian yang sama dan kejadian itu belum terjadi tawuran, namun berpotensi terjadi tawuran," imbuhnya.
Joko menambahkan, dalam video viral itu disebut polisi menembak pelaku. Joko menegaskan bahwa polisi tidak menggunakan peluru tajam, namun gas air mata.
"Jadi informasi yang didapat dari tim presisi, karena ini sekelompok orang itu tidak ada penembakan. Sempat tembakan gas air mata untuk membubarkan," katanya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan kedua pelaku yang ditangkap ada pria berinisial AA dan MAS. Kejadian itu berlangsung pada tanggal 26 September pukul 01.50 dini hari.
"Selanjutnya adanya peristiwa antara dua kelompok, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi, berjumpa sembilan orang pimpinan, Aiptu Sugiono, membubarkan peristiwa aksi tersebut. Dan ketika sedang membubarkan, adanya beberapa orang yang menggunakan senjata tajam, antara lain berupa satu buah celurit warna emas dan satu buah celurit tajam jenis celurit berwarna biru," ungkapnya.
Saat itu polisi langsung mengejar pelaku dan mengamankannya. Beberapa orang ditangkap dan diperiksa di Polsek Kebayoran Lama.
"Kemudian kami dari Unit Reskim Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka yang kita sangkakan, Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan inisial AA dan MAS. Kemudian para tersangka kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Tasyuri.