Ayu mengatakan laporan terkait pengamen tersebut menjadi bahan perhatian bagi Transjakarta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau pelanggan yang menemukan atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk melaporkannya. Pelanggan diminta mencatat kode bus atau pelat nomor kendaraan sebagai informasi pendukung laporan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Transjakarta di nomor 1500-102 maupun melalui media sosial resmi Transjakarta.