NADIKABAR.COM — Penumpang layanan JakLingko di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, dibuat tidak nyaman dengan adanya pengamen di dalam armada. Video itu viral di media sosial.
Dilihat NadiKabar dalam media sosial pada Jumat (2/10/2026), tampak beberapa orang yang sedang mengamen, masuk ke dalam JakLingko di daerah Kampung Melayu. Mereka juga tampak menyanyikan lagu di dalam JakLingko.
Menaggapi hal itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya pengamen di layanan Mikrotrans.
Dia menegaskan aktivitas mengamen tidak diperbolehkan di dalam armada Transjakarta, termasuk Mikrotrans.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans," kata Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Transjakarta memastikan aturan terkait keamanan, kenyamanan, dan ketertiban tetap berlaku bagi seluruh layanan. Salah satunya larangan aktivitas mengamen, meminta sumbangan, hingga berjualan.
"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada bus dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," ujarnya.
Transjakarta juga mengingatkan pengguna Mikrotrans untuk tetap melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) saat naik dan turun armada.
Hal itu tetap berlaku meski tarif Mikrotrans saat ini Rp 0. Mikrotrans juga hanya diperbolehkan berhenti di bus stop untuk menaikkan dan menurunkan pelanggan.
Ayu mengatakan laporan terkait pengamen tersebut menjadi bahan perhatian bagi Transjakarta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau pelanggan yang menemukan atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk melaporkannya. Pelanggan diminta mencatat kode bus atau pelat nomor kendaraan sebagai informasi pendukung laporan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Transjakarta di nomor 1500-102 maupun melalui media sosial resmi Transjakarta.