Sementara itu, pantauan NadiKabar di lokasi kejadian pada Rabu (23/9/2026), sisa-sisa dampak pelemparan molotov itu masih terlihat. Area dinding di samping pintu kaca bagian depan rumah tampak menghitam dan mengelupas akibat terpapar sambaran api.
Kasus teror dan intimidasi ini telah dilaporkan ke Polsek Mengwi. Garis polisi masih terpasang di TKP. Korban saat ditemui mengaku trauma. Ia menolak memberikan keterangan saat ditemui dan menyerahkan kasus itu ke polisi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, belum memberikan keterangan saat diminta konfirmasi.
Tim kuasa hukum korban teror bom molotov di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, sempat melacak kontak Telegram yang tercantum dalam surat kaleng ancaman. Namun, pelaku justru meminta sejumlah uang yang dikirimkan menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
"Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kami nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya," kata kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena.
Sebelum terjadi pelemparan molotov, Juanda membenarkan korban menerima surat kaleng pada 11 September 2026 yang berisi ancaman penagihan utang sebesar Rp 750 juta.