Tim kuasa hukum korban mengungkapkan adanya hubungan kerja sama bisnis antara korban dengan pihak penagih. Namun, bentuk penagihan yang dilakukan dinilai telah melenceng dari prosedur hukum serta mengarah pada tindakan premanisme dan teror.
"Memang ada hubungan kerja sama, cuma kalau ada hubungan kayak gitu kan kita bicarakan, kita duduk, kita negosiasi kan. Tapi kalau dengan cara seperti ini kan enggak aman, ini cara-cara premanisme sampai lempar bom molotov," kata Juanda.
Nominal tagihan yang tercantum dalam surat ancaman disebut sebagai angka fiktif. Menurutnya besaran tagihan tersebut diduga sengaja dinaikkan secara sepihak dan tidak sesuai dengan nilai riil dalam perjanjian kerja sama bisnis yang disepakati.
"Nggak segitu nilainya, maksudnya kita bilang fiktif di situ karena jumlahnya fiktif. Sebenarnya nggak sebesar itu juga, karena mungkin mereka meng-up lagi nominalnya," ujar Juanda.
Simak selengkapnya di sini dan di sini.