NADIKABAR.COM — Rumah warga I Made D di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, diteror bom molotov. Tak hanya diteror bom molotov, korban juga mendapat surat kaleng ancaman.
Dilansir NadiKabar, Rabu (23/9/2026), peristiwa penyerangan oleh orang tak dikenal itu terjadi pada Senin subuh (14/9/2026). Peristiwa ini menghebohkan Bali usai videonya viral.
Peristiwa itu terekam CCTV yang terpasang di sekitar lorong pemukiman warga sekitar pukul 04.48 Wita. Dalam video tersebut, terlihat dua orang tak dikenal berbusana gelap tertutup berjalan santai mendekati area depan rumah korban.
Salah satu pelaku kemudian menyalakan bahan peledak rakitan itu sebelum akhirnya melemparkannya ke arah teras depan rumah korban. Lemparan tersebut seketika memicu ledakan dan menyebarkan kobaran api besar dan membakar area depan bangunan. Kedua pelaku langsung kabur seusai melancarkan aksinya.
Tidak hanya melancarkan aksi pengeboman, pelaku juga sengaja meninggalkan selembar kertas berisi pesan ancaman dan intimidasi bertuliskan tangan. Pelaku, dalam surat tersebut, mengaku ditugaskan untuk menagih utang sebesar Rp 750 juta. Pelaku memberikan batas waktu yang sangat singkat, yakni 24 jam, agar korban segera menghubungi kontak Telegram tertentu yang dicantumkan dalam surat.
Pelaku juga melarang korban melapor ke polisi dan mengancam akan melakukan tindakan susulan yang lebih berat jika permintaan mereka diabaikan.
Sementara itu, pantauan NadiKabar di lokasi kejadian pada Rabu (23/9/2026), sisa-sisa dampak pelemparan molotov itu masih terlihat. Area dinding di samping pintu kaca bagian depan rumah tampak menghitam dan mengelupas akibat terpapar sambaran api.
Kasus teror dan intimidasi ini telah dilaporkan ke Polsek Mengwi. Garis polisi masih terpasang di TKP. Korban saat ditemui mengaku trauma. Ia menolak memberikan keterangan saat ditemui dan menyerahkan kasus itu ke polisi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, belum memberikan keterangan saat diminta konfirmasi.
Tim kuasa hukum korban teror bom molotov di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, sempat melacak kontak Telegram yang tercantum dalam surat kaleng ancaman. Namun, pelaku justru meminta sejumlah uang yang dikirimkan menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
"Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kami nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya," kata kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena.
Sebelum terjadi pelemparan molotov, Juanda membenarkan korban menerima surat kaleng pada 11 September 2026 yang berisi ancaman penagihan utang sebesar Rp 750 juta.
Tim kuasa hukum korban mengungkapkan adanya hubungan kerja sama bisnis antara korban dengan pihak penagih. Namun, bentuk penagihan yang dilakukan dinilai telah melenceng dari prosedur hukum serta mengarah pada tindakan premanisme dan teror.
"Memang ada hubungan kerja sama, cuma kalau ada hubungan kayak gitu kan kita bicarakan, kita duduk, kita negosiasi kan. Tapi kalau dengan cara seperti ini kan enggak aman, ini cara-cara premanisme sampai lempar bom molotov," kata Juanda.
Nominal tagihan yang tercantum dalam surat ancaman disebut sebagai angka fiktif. Menurutnya besaran tagihan tersebut diduga sengaja dinaikkan secara sepihak dan tidak sesuai dengan nilai riil dalam perjanjian kerja sama bisnis yang disepakati.
"Nggak segitu nilainya, maksudnya kita bilang fiktif di situ karena jumlahnya fiktif. Sebenarnya nggak sebesar itu juga, karena mungkin mereka meng-up lagi nominalnya," ujar Juanda.
Simak selengkapnya di sini dan di sini.