"Kami menekankan secara tegas agar seluruh pelajar menghentikan segala bentuk tawuran, perkelahian fisik, maupun tindakan perundungan (bullying)," jelas Ardi dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Ardi mengingatkan tindakan kekerasan, meski dilakukan di luar lingkungan sekolah, dapat berdampak pada masa depan pelajar. Kekerasan juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika menyebabkan cedera serius atau kerugian fisik.

"Pihak sekolah tetap menerapkan aturan disiplin internal, baik berupa skorsing maupun pembinaan khusus agar memberikan efek jera," terang Ardi.