NADIKABAR.COM — Viral sebuah video yang menampilkan aksi pengeroyokan oleh sekelompok siswa SMA terhadap temannya berinisial AF di persawahan Oeteta, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga pelajar dijatuhi sanksi skors dan pembinaan di Polsek Sulamu selama 2 pekan.
Dilansir NadiKabar, Kamis (1/10/2026), Kapolsek Sulamu Ipda Ardi Yohannes Zacharias mengatakan kasus tersebut telah dimediasi di SMA Swasta Efata Sulamu pada Senin (28/9/2026). Para siswa yang terlibat yakni F, N, D, H, G, C dan A asal Desa Oeteta. Kemudian, M T, Y L, J T dan A asal Desa Oelabaki, Kecamatan Sulamu.
Dalam mediasi tersebut, disepakati tiga pelajar yang melakukan pengeroyokan dikenai sanksi skorsing dan diserahkan ke Polsek Sulamu untuk menjalani pembinaan selama dua pekan.
"Kami menekankan secara tegas agar seluruh pelajar menghentikan segala bentuk tawuran, perkelahian fisik, maupun tindakan perundungan (bullying)," jelas Ardi dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Ardi mengingatkan tindakan kekerasan, meski dilakukan di luar lingkungan sekolah, dapat berdampak pada masa depan pelajar. Kekerasan juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika menyebabkan cedera serius atau kerugian fisik.
"Pihak sekolah tetap menerapkan aturan disiplin internal, baik berupa skorsing maupun pembinaan khusus agar memberikan efek jera," terang Ardi.