NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding hari ini lebih berat dari vonis 2 tahun Abdul Wahid sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.