Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Sebelumnya Abdul Wahid terjerat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun. JPU KPU pun mengajukan banding atas putusan itu.