Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding ha
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Sebelumnya Abdul Wahid terjerat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun. JPU KPU pun mengajukan banding atas putusan itu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.