"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dilansir NadiKabar.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya sampai di situ saja, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.