Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding ha
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dilansir NadiKabar.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya sampai di situ saja, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.