NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
"Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang mengatakan keputusan Kejagung bakal mengajukan kasasi atau tidak akan diputuskan dalam dua pekan ke depan. Terlebih, kata dia, jaksa baru menerima terkait putusan tersebut.
"Memang kemarin tim JPU sudah menerima terkait putusan dari bandingnya Pak Nadim ya dan sudah terbukti dan ada yang berbeda dengan dari PN dan kita hormati putusan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.
Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.