Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Vonis pertama dijatuhkan pasca-kerusuhan akhir pekan di Paris
Pihak berwenang Prancis menjatuhkan hukuman pada tahap pertama terhadap sejumlah warga yang terlibat dalam unjuk rasa besar-besaran yang berujung rusuh Paris, Sabt
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 12:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian, vonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan juga diberikan kepada seorang pria petugas keamanan (23). Dia juga dilarang memiliki senjata atau ikut dalam demonstrasi selama satu tahun.
Petugas keamanan itu ditangkap karena menggunakan bahan piroteknik saat berhadapan dengan seorang petugas polisi di Champs-Elysees.
Menurut BFMTV, kedua pria itu tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Aksi protes dimulai di Prancis pada pertengahan September, ketika para siswa SMA di pinggiran kota Paris turun ke jalan untuk menuntut perbaikan sistem pendidikan di sekolah mereka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.