NADIKABAR.COM — Pihak berwenang Prancis menjatuhkan hukuman pada tahap pertama terhadap sejumlah warga yang terlibat dalam unjuk rasa besar-besaran yang berujung rusuh Paris, Sabtu (17/10), menurut laporan BFMTV, Senin (19/10).
Beberapa orang, yang telah ditahan karena melakukan kekerasan selama demonstrasi tersebut, telah diadili melalui prosedur peradilan cepat.
Salah satunya adalah seorang koki (21) yang juga mantan petugas pemadam kebakaran. Dia dihukum delapan bulan penjara, dengan dua bulan di antaranya harus dijalani secara langsung di balik jeruji besi.
Koki tersebut telah ditahan sebelum aksi unjuk rasa dimulai. Dia kedapatan membawa delapan botol minuman beralkohol di tasnya dan video di ponselnya yang memperlihatkan dirinya melemparkan bom molotov pada hari sebelumnya.