"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir NadiKabar.

Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.

Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.