"Kalau memang yang mengklaim memiliki, punya alat bukti, enggak ada yang berat buat kita. Tetapi ketika tidak punya bukti, berarti ada sikap melawan hukum," terang Adha.

Adha mengatakan Pemkab Lombok Barat akan mempertemukan pemerintah desa dengan warga yang mengklaim kepemilikan lahan. Pemda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menjadi penengah dalam persoalan tersebut.

"Saya kira ini menjadi satu masalah yang terus-menerus. Supaya tidak nanti wariskan masalah, supaya cepat selesai insyaallah," ungkap Ummi Nurul.