Fatmawati mengatakan, keberadaan layanan tersebut penting untuk memastikan korban memiliki akses terhadap perlindungan dan pendampingan ketika menghadapi kekerasan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, katanya melanjutkan, melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), juga terus memberikan layanan pendampingan bagi korban, termasuk pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.

Terkait kebutuhan visum dalam penanganan kasus kekerasan, Fatmawati menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan apabila mengalami kendala pembiayaan.

β€œKalau visum tidak ada anggarannya di kabupaten/kota, tolong hubungi UPT Provinsi. Karena kita menyiapkan anggaran untuk visum tersebut,” kata Fatmawati.