NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis meminta umat Islam memilih produk bersertifikat halal sebagai upaya memastikan makanan, minuman, obat-obatan, dan barang gunaan yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama.
βJangan beli makanan, minuman, barang gunaan, kecuali yang ada label halalnya,β kata Cholil dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk memilih produk halal itu perlu dibangun melalui dakwah kultural. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedukasi masyarakat agar menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu pertimbangan sebelum membeli produk.
Cholil memandang kesadaran masyarakat juga perlu didukung kehadiran negara melalui kebijakan dan pelayanan yang memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, seperti Wajib Halal.
Diketahui, Wajib Halal merupakan kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, dijual, atau masuk ke wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Implementasi Wajib Halal telah ditetapkan dimulai pada 18 Oktober mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Cholil juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
βIni dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar, dan produknya dibeli oleh masyarakat,β ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan pun telah menyampaikan bahwa implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah telah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.