NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Saan mengatakan RUU tersebut juga bisa berpotensi disahkan lebih cepat jika sudah bertemu titik temu.

"Pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga," kata Saan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saan mengatakan pihaknya dikejar waktu karena dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus disahkan pada bulan depan.