"Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November," ucap dia.

Dia mengupayakan agar RUU itu sudah sah menjadi UU sebelum DPR RI reses. Diketahui, penutupan masa sidang ini pada 8 Oktober 2026.

"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," imbuh dia.