Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Saan mengatakan RUU tersebut juga bisa berpot
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 15:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November," ucap dia.
Dia mengupayakan agar RUU itu sudah sah menjadi UU sebelum DPR RI reses. Diketahui, penutupan masa sidang ini pada 8 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," imbuh dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.