Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Saan mengatakan RUU tersebut juga bisa berpot
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 15:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saan lalu mengungkap tantangan dalam penyusunan RUU tersebut. Ia mengakui ada kesulitan karena harus mengakomodir keinginan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Nah, mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus terakomodir kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan juga pemerintah juga," jelas dia.
"Nah, DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja. Kan gitu," lanjutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.