"Setiap uang APBD harus digunakan dengan asas kepatutan dan asas kemanfaatan," tegasnya.

Laila juga meminta Pemkot Surabaya membedakan skema bantuan bagi siswa warga Surabaya dengan bantuan operasional untuk lembaga ponpes.

Menurutnya, legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta kesiapan administrasi dan akuntansi ponpes harus menjadi syarat utama sebelum dana digulirkan.

Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, perluasan BOPDA ditargetkan menyasar 117 ponpes di Surabaya, sesuai data Kemenag.