NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Surabaya memperluas Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren (ponpes).

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum bantuan disalurkan. Pasalnya, perluasan BOPDA menjadi langkah konkret untuk menyetarakan hak pendidikan santri dengan siswa sekolah formal.

"Perluasan bantuan BOPDA ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya," kata Laila dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Politikus PKB itu menegaskan penyaluran bantuan harus sesuai regulasi keuangan daerah. Sebab, ponpes secara kelembagaan berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).

Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya memastikan dasar hukum penyaluran BOPDA agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.