NADIKABAR.COM — Dalam rapatnya dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar kursi DPRD DKI Jakarta naik menjadi 180 sampai 220. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan permintaan itu tak masuk dalam permohonan.
Wibi menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan ke Baleg adalah formula 125 persen yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di mana formula tersebut sebelumnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
"Nggak sebenarnya, nggak gitu (minta tambah kursi). Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi," ujar Wibi saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).
Wibi menyebut apa yang disimulasikan dalam rapat pada Kamis (1/10) kemarin itu adalah ketimpangan jumlah kursi dengan provinsi lain. Yang bahkan di provinsi lain terdapat DPRD tingkat dua, yang tak terdapat di Jakarta.
"Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punyaDPRD tingkat 2," ujarnya.
"Jadi waktu rapat tadi itu hanya membangun satu simulasi saja. Tetapi yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 2007 Menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2 2024," tambahnya.
Kemudian, Wibi tak mengamini bahwa ketimpangan jumlah kursi menjadi beban bagi DPRD DKI dalam berkinerja. Namun, ia berharap jumlah kursi bisa disesuaikan karena Jakarta merupakan kota global yang tentu menjadi prioritas negara.
"Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang," katanya.
"Karena kan user-nya ini bukan hanya warga Jakarta sendiri kan. Berarti ada kepentingan pemerintah pusat, ada kepentingan.. bahkan kepentingan global juga kan. Jadi benar-benar penyusunan revisi Undang-Undang 2 tahun 2024 itu yang kami bisa sampaikan kepada teman-teman Baleg yang dirasa segmentasi terhadap jumlah kursi saja, tidak melebar terhadap hal-hal lain. Karena kami juga meminta arahan daripada pemerintah pusat, silakan saja," pungkasnya.
Sebelumnnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.
"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).
Ia menyinggung ada 11 juta jiwa populasi di Jakarta. Pihaknya mengusulkan dari yang semula anggota DPRD 1:100.000 diubah menjadi 1 banding 50.000 atau 60.000.
Dengan demikian, lanjutnya, jumlah kursi anggota DPRD akan naik menjadi 180 sampai 220.
"Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.
"Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tambahnya.