NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum. Dave menekankan semua sama di hadapan hukum.

"Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus kita hormati dan tindak lanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku," kata Dave saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Ia memandang substansi putusan MK tersebut perlu menjadi acuan dalam pembahasan perubahan undang-undang bersama pemerintah. Terutama, lanjut dia, untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat kepastian hukum.

"Terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, perubahan undang-undang perlu memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga," ucap dia.