Dalam pemaparannya, Kapolda Banten menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena itu, mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara, penguatan kecakapan teknis dan manajerial, serta pengembangan sistem Arssys yang masih dalam tahap pengembangan untuk mendukung asset recovery. Kajati Banten juga menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap implementasi KUHP dan KUHAP serta penguatan kolaborasi antaraparat penegak hukum guna menghindari ego sektoral.

Sementara itu, BNNP Banten memaparkan penanganan perkara tindak pidana narkotika, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta pentingnya penguatan koordinasi dalam pemberantasan narkotika. BNNP Banten juga menekankan penggunaan pendekatan TPPU untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan serta pentingnya menyasar keuntungan ekonomi dari tindak pidana narkotika melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sesi tanggapan, aspek pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan turut menjadi perhatian. Polda Banten menyampaikan bahwa jalur pelabuhan merupakan salah satu jalur perlintasan narkotika dan telah mengamankan narkotika dengan jumlah mendekati 400 kilogram yang berasal dari sejumlah wilayah dan akan masuk melalui jalur pelabuhan. Polda juga menyampaikan perlunya dukungan alat X-Ray serta penguatan pengamanan di Pelabuhan Merak dan jalur pelabuhan lainnya.