Selain isu penanganan narkotika, Rano secara khusus menyoroti perkara dugaan pelecehan seksual yang telah diproses dan meminta perhatian terhadap kasus yang melibatkan Satpol PP. Ia menegaskan perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rano juga menekankan pentingnya kepastian proses penanganan perkara serta perlindungan terhadap korban. Hal tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi III DPR RI dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhir rapat, Rano menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, beserta seluruh jajaran atas pemaparan dan informasi yang disampaikan. Komisi III DPR RI mencatat sejumlah hal yang perlu terus diperhatikan, mulai dari profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, koordinasi penyidik dan penuntut umum, penerapan RJ sesuai ketentuan, pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan dari peredaran narkotika, tata kelola barang bukti dan benda sitaan, pengembangan asset recovery, penerapan TPPU dalam pemberantasan narkotika, hingga penguatan sinergi antarlembaga.