NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir di DPR RI. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat penegakan hukum, seperti investasi bodong dan berbagai modus penipuan keuangan.

Dede menilai selama ini penanganan perkara penipuan belum sepenuhnya memberikan kepastian pemulihan kerugian bagi korban. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian besar, sementara proses hukum terhadap pelaku tidak selalu diikuti dengan pemulihan kerugian korban.

"Saya menyambut positif RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai pelaku penipuan sudah dihukum dan dipenjara, tetapi masyarakat yang menjadi korban justru kehilangan uangnya tanpa ada kepastian pengembalian. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memperjuangkan hak korban," ujar Dede, Sabtu (31/10/2026).

Dia mengatakan salah satu aspek penting dalam RUU Perampasan Aset ialah adanya mekanisme yang memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset, yang membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pengembalian aset yang dirampas kepada korban.