Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki arti penting. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat diupayakan untuk memulihkan kerugian korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau uang itu berasal dari masyarakat yang ditipu melalui investasi bodong, maka sudah sepatutnya pengembaliannya kepada korban menjadi prioritas. Kita ingin kehadiran undang-undang ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan," tegasnya.
Politikus PDIP ini juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan dan instrumen hukum bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri, memblokir, serta menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk aset yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan pemberantasan kejahatan ekonomi harus dibarengi dengan keberpihakan yang nyata kepada korban. Sebab, kata dia, masyarakat yang kehilangan uang akibat penipuan tak cukup hanya mendapatkan kepastian bahwa pelaku telah dijatuhi hukuman.