"Masyarakat tentu mengharapkan lebih dari sekadar hukuman terhadap pelaku. Mereka ingin hak-haknya kembali. Karena itu, kita harus memastikan RUU Perampasan Aset nantinya memiliki mekanisme yang kuat, jelas, dan berpihak pada kepentingan korban," jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede mengatakan pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Dia mengingatkan penguatan instrumen penegakan hukum harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Dede berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan bersama pemerintah dengan tetap membuka ruang bagi partisipasi dan masukan publik. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga menghadirkan mekanisme pemulihan kerugian korban.
"Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari berapa orang yang dipenjara atau berapa besar aset yang dirampas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu memperjuangkan pengembalian hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Itulah keadilan yang harus kita perjuangkan," pungkas Dede.