NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang keempat di antaranya merupakan dari penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Alex berharap penindakan kasus karhutla tak berhenti dan diusut hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi kerja kepolisian di bawah komando Jenderal Suyudi. Kami harap penindakan kasus Karhutla tidak berhenti sampai di sini dan terus dikembangkan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Di sisi lain, Alex meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, tidak ragu dalam menindak pihak-pihak yang diidentifikasi sebagai pelaku tindak pidana karhutla. Sebab, menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.

"Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," katanya.

Alex berharap Kemenhut berkoordinasi dengan Mabes Polri terutama terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian karhutla berulang. Menurut dia dengan terungkapnya korporasi yang diduga terkait karhutla jadi indikator penegakan hukum di Indonesia telah baik.

"Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita," ungkapnya.

Lebih lanjut Alex mengingatkan proses penegakan hukum nantinya jangan sampai jadi pemicu kemarahan baru publik. Jangan sampai ada praktik hukum yang terkesan tebang pilih.

"Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik karhutla ini," katanya.

Diketahui, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Empat di antaranya investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.