Yang lebih mengkhawatirkan, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menemukan korban perundungan siber memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains dibandingkan dengan teman sebaya mereka.
Temuan ini memperkuat data sebelumnya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024 sebanyak 573. Jumlah itu meningkat lebih dari 100% jika dibandingkan dengan data pada 2023 yaitu 285 kasus. Kasus perundungan menempati porsi 31% dari total kekerasan yang terpantau.
Rerie menyoroti dampak perundungan tidak berhenti pada perasaan sakit hati. Ia dapat memengaruhi proses belajar, rasa percaya diri, relasi sosial, dan cara seorang anak memandang lingkungan di sekitarnya.
"Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa," ujar Rerie, Senin (28/9/2026).
Rerie mendorong agar pencegahan perundungan dijadikan mekanisme yang baku dan terlembaga dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, setiap institusi pendidikan harus membangun sikap toleransi yang tinggi sehingga budaya berinteraksi tanpa kekerasan dapat terwujud.