"Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh," tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan melalui pendekatan humanis, partisipatif, dan inklusif.
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas cakupan perlindungan, termasuk di ruang digital.
Namun, Rerie menilai implementasi regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan di tingkat sekolah. Tanpa mekanisme yang baku-mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga sanksi yang jelas-kebijakan hanya akan berhenti di atas kertas.
"Seluruh pemangku kepentingan-sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan komunitas-harus terlibat aktif membangun budaya antiperundungan demi memastikan lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat dan berdaya saing," pungkasnya.