Selain itu, negara juga harus memperluas akses terhadap layanan penitipan anak dan layanan perawatan yang berkualitas serta terjangkau.

Kebijakan cuti melahirkan dan cuti pengasuhan bagi ayah, tambah Rerie, harus diterapkan secara efektif agar tanggung jawab pengasuhan dapat dibagi secara lebih adil.

Terpenting, ujar dia, pengawasan terhadap praktik pengupahan harus diperkuat melalui transparansi sistem penggajian, evaluasi pekerjaan yang objektif, serta penegakan prinsip upah yang setara untuk pekerjaan yang setara nilainya.

"Kerja perawatan tidak boleh terus menjadi pekerjaan yang tidak terlihat dan dibebankan kepada perempuan. Negara, dunia usaha, partai politik, dan masyarakat harus bersama-sama membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan berkembang secara setara," tegas Rerie.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kesetaraan gender bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan nasional.

"Memperjuangkan kesetaraan perempuan adalah sebuah keharusan. Ketika kita berbicara tentang perempuan dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sesungguhnya kita sedang membicarakan agenda peradaban bangsa," pungkas Rerie.