NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan gagasan perlindungan anak di forum internasional harus selaras dengan kondisi dalam negeri. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan setiap kebijakan berdampak langsung terhadap keselamatan anak.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid baru saja menyuarakan perlindungan anak Indonesia dari risiko kecerdasan artifisial di forum PBB.

"Apa yang disampaikan di forum internasional harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang terasa di rumah, sekolah, dan layar gawai anak-anak kita," ujar Lestari, Minggu (27/9/2026).

Dia mengingatkan bahwa fondasi hukum sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang kemudian diturunkan menjadi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox, dengan implementasi bertahap sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah juga telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang pemanfaatan AI dan teknologi digital di dunia pendidikan. Namun, Lestari turut mempertanyakan sejauh mana kebijakan itu berjalan di lapangan.