"Regulasi sudah ada. Tapi apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi? Apakah platform benar-benar patuh? Apakah pengawasan berjalan, atau hanya menjadi dokumen tanpa gigi?" ujarnya.

Dia turut menyoroti data terbaru yang menunjukkan situasi masih memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dari pengaduan Januari hingga April 2026, terdapat 426 kasus yang ditangani.

Anak usia 5-12 tahun menjadi kelompok korban terbanyak dengan 242 kasus, disusul usia 13-17 tahun dengan 204 kasus. Pada klaster perlindungan khusus, kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus, diikuti kejahatan seksual sebanyak 57 kasus. Pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat.

Selanjutnya, pornografi dan siber sebanyak 12 kasus, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 8 kasus, serta penculikan/perdagangan anak sebanyak 5 kasus.

"Ini artinya, ruang digital bukan satu-satunya medan yang harus dijaga. Perlindungan anak tetap harus dimulai dari rumah," katanya.

Dia menilai koalisi global dan komitmen internasional penting, tetapi bukan tujuan akhir.