"Kolaborasi internasional hanya bermakna jika ada tindak lanjut di dalam negeri. Kita tidak bisa berhenti pada pidato di PBB. Kita butuh penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan layanan terpadu yang benar-benar berjalan," tegasnya.

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga menyoroti pentingnya memperkuat layanan terpadu untuk korban.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dengan pemblokiran akun atau pembatasan akses. Korban kekerasan seksual dan eksploitasi digital membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan proses hukum yang ramah anak.

"Membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan," ujarnya.

Dia pun mendorong pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online yang tengah diinisiasi Kemenko Polkam dan kementerian terkait untuk segera diwujudkan dengan kewenangan yang jelas.

"Kita punya regulasi dan data. Yang belum teruji adalah eksekusinya. Anak-anak Indonesia tidak bisa menunggu lebih lama," pungkasnya.