NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan gagasan perlindungan anak di forum internasional harus selaras dengan kondisi dalam negeri. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan setiap kebijakan berdampak langsung terhadap keselamatan anak.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid baru saja menyuarakan perlindungan anak Indonesia dari risiko kecerdasan artifisial di forum PBB.

"Apa yang disampaikan di forum internasional harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang terasa di rumah, sekolah, dan layar gawai anak-anak kita," ujar Lestari, Minggu (27/9/2026).

Dia mengingatkan bahwa fondasi hukum sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang kemudian diturunkan menjadi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox, dengan implementasi bertahap sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah juga telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang pemanfaatan AI dan teknologi digital di dunia pendidikan. Namun, Lestari turut mempertanyakan sejauh mana kebijakan itu berjalan di lapangan.

"Regulasi sudah ada. Tapi apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi? Apakah platform benar-benar patuh? Apakah pengawasan berjalan, atau hanya menjadi dokumen tanpa gigi?" ujarnya.

Dia turut menyoroti data terbaru yang menunjukkan situasi masih memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dari pengaduan Januari hingga April 2026, terdapat 426 kasus yang ditangani.

Anak usia 5-12 tahun menjadi kelompok korban terbanyak dengan 242 kasus, disusul usia 13-17 tahun dengan 204 kasus. Pada klaster perlindungan khusus, kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus, diikuti kejahatan seksual sebanyak 57 kasus. Pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat.

Selanjutnya, pornografi dan siber sebanyak 12 kasus, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 8 kasus, serta penculikan/perdagangan anak sebanyak 5 kasus.

"Ini artinya, ruang digital bukan satu-satunya medan yang harus dijaga. Perlindungan anak tetap harus dimulai dari rumah," katanya.

Dia menilai koalisi global dan komitmen internasional penting, tetapi bukan tujuan akhir.

"Kolaborasi internasional hanya bermakna jika ada tindak lanjut di dalam negeri. Kita tidak bisa berhenti pada pidato di PBB. Kita butuh penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan layanan terpadu yang benar-benar berjalan," tegasnya.

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga menyoroti pentingnya memperkuat layanan terpadu untuk korban.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dengan pemblokiran akun atau pembatasan akses. Korban kekerasan seksual dan eksploitasi digital membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan proses hukum yang ramah anak.

"Membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan," ujarnya.

Dia pun mendorong pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online yang tengah diinisiasi Kemenko Polkam dan kementerian terkait untuk segera diwujudkan dengan kewenangan yang jelas.

"Kita punya regulasi dan data. Yang belum teruji adalah eksekusinya. Anak-anak Indonesia tidak bisa menunggu lebih lama," pungkasnya.