"Buku ini harus menjadi rujukan, bukan hanya dipamerkan," tegasnya.

Dalam sambutannya, Rerie menyoroti jejak perempuan Islam dalam momentum-momentum kunci kebangsaan. Ia mencatat bahwa pada Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928, kaum perempuan Islam telah mengambil peran dalam kepengurusan.

Pada 1945, Maria Ulfah turut mengusulkan dan memastikan pasal kesetaraan di hadapan hukum dalam konstitusi. Ia juga menyinggung keterlibatan organisasi perempuan Islam dalam proses pengusulan Undang-Undang Perkawinan hingga disahkan pada 1974.

Namun, Rerie mengingatkan bahwa perjuangan itu belum selesai. Ia menyoroti masih minimnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, termasuk di komisi-komisi yang membahas rancangan undang-undang strategis.

"Banyak hal yang memang harus kita perjuangkan bersama-sama tanpa lelah," katanya.