"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," kata Lestari.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Rerie menyebut kesenjangan sumber daya guru setidaknya harus segera diatasi.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per September 2025 mencatat dari 363.921 murid disabilitas, hanya sekitar 15% Satuan Pendidikan Penyelenggara Inklusif (SPPI) yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Selain itu, Rerie menegaskan ketimpangan akses antarjenjang juga harus diatasi. Data per 29 Juni 2026 menunjukkan 217.378 peserta didik disabilitas sudah terintegrasi di sekolah reguler, dan 164.150 lainnya di Sekolah Luar Biasa (SLB).