Meski begitu, ia menyebut angka partisipasi di pendidikan tinggi masih rendah, dengan 3.128 mahasiswa disabilitas tercatat di 282 perguruan tinggi.
Rerie berpendapat pemenuhan hak-hak disabilitas membutuhkan komitmen kuat semua pihak. Proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini, menurutnya, harus dimanfaatkan optimal untuk menemukan solusi komprehensif atas sejumlah tantangan tersebut.
"Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," pungkasnya.