"Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," kata Andi.
"Polda Jawa Tengah berkomitmen menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," ucapnya.
Sementara itu, Pengurus Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki, Abdurrahim Al Basyir, mengapresiasi langkah Wakapolda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan para ulama.
"Ini merupakan sebuah kegiatan komunikasi yang baik. Ini pastinya bukan karena peristiwa [penggeledahan] ini saja, tapi karena kebetulan peristiwanya berdekatan. Yang jelas kita semua ingin kebaikan untuk semuanya, tapi kadang-kadang ada kesalahan di lapangan yang tidak diinginkan semua pihak."
"Dan tadi pak Wakapolda sudah menegaskan siapa pun yang mungkin melakukan kesalahan prosedur akan dihukum, ditindak dengan sepantasnya. Kita inginnya masyarakat hidup dalam damai, apapun agamanya, apapun situasinya," ucap Abdurrahim.
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan DPO berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.