"Ini merupakan sebuah kegiatan komunikasi yang baik. Ini pastinya bukan karena peristiwa [penggeledahan] ini saja, tapi karena kebetulan peristiwanya berdekatan. Yang jelas kita semua ingin kebaikan untuk semuanya, tapi kadang-kadang ada kesalahan di lapangan yang tidak diinginkan semua pihak."
"Dan tadi pak Wakapolda sudah menegaskan siapa pun yang mungkin melakukan kesalahan prosedur akan dihukum, ditindak dengan sepantasnya. Kita inginnya masyarakat hidup dalam damai, apapun agamanya, apapun situasinya," ucap Abdurrahim.
Penggeledahan di dua ponpes tersebut merupakan pengembangan untuk mencari keberadaan seorang buronan berinisial I.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi SiahaanΒ menyebut penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan tersangka berinisial ST yang diamankan pada 19 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, ST memberikan informasi terkait dugaan keterlibatan DPO berinisial I.
Roy mengungkapkan, ST dan I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian I.