NADIKABAR.COM β€” Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan menemui sejumlah ulama untuk menjelaskan penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes) terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).

Brigjen Andi bertemu dengan para tokoh agama yakni pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki ustaz Yahya Abdurrahman, putra ustaz Abu Bakar Ba'asyir; ustaz Abdurochim Ba'asyir alias Ustaz Iim, Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan ustaz Taufik Usman, Wakil Pembina Yayasan ustaz Muyazin.

Pertemuan ini dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di dua ponpes di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa (27/10). Brigjen Andi menemui sejumlah ulama untuk mendengarkan aspirasi dari pihak ponpes. Andi menyebut pihaknya memahami jika ada keluhan terkait penggeledahan.

"Terkait perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, langkah penyidik Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum."

"Pada saat yang sama, kami memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi," ucap Andi menambahkan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan Polda Jawa Tengah berkomitmen menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," kata Andi.

"Polda Jawa Tengah berkomitmen menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," ucapnya.

Sementara itu, Pengurus Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki, Abdurrahim Al Basyir, mengapresiasi langkah Wakapolda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan para ulama.

"Ini merupakan sebuah kegiatan komunikasi yang baik. Ini pastinya bukan karena peristiwa [penggeledahan] ini saja, tapi karena kebetulan peristiwanya berdekatan. Yang jelas kita semua ingin kebaikan untuk semuanya, tapi kadang-kadang ada kesalahan di lapangan yang tidak diinginkan semua pihak."

"Dan tadi pak Wakapolda sudah menegaskan siapa pun yang mungkin melakukan kesalahan prosedur akan dihukum, ditindak dengan sepantasnya. Kita inginnya masyarakat hidup dalam damai, apapun agamanya, apapun situasinya," ucap Abdurrahim.

Penggeledahan di dua ponpes tersebut merupakan pengembangan untuk mencari keberadaan seorang buronan berinisial I.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi SiahaanΒ menyebut penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan tersangka berinisial ST yang diamankan pada 19 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, ST memberikan informasi terkait dugaan keterlibatan DPO berinisial I.

Roy mengungkapkan, ST dan I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian I.