NADIKABAR.COM — Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan seluruh lembaga penegak hukum harus solid dan memperkuat kemitraan strategis dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan fondasi utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Hubungan Polri dan Kejaksaan bukan semata-mata hubungan koordinasi prosedural, melainkan harus dijadikan kemitraan strategis. Jika hanya sebatas prosedural, selesai dibahas ya sebatas dokumen. Namun jika menjadi kemitraan strategis, implementasi di lapangan hingga lini paling bawah akan jauh lebih solid," kata Wahyu dalam pertemuan bersama penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan hukum baru ini menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia, dari yang sebelumnya berfokus pada pengendalian kejahatan (crime control) menjadi proses hukum yang adil (due process of law).

Melalui mekanisme baru tersebut, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperketat sejak awal guna menentukan kelanjutan suatu perkara. Hal ini ditujukan untuk memangkas birokrasi dan mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara yang berulang-ulang (bolak-balik berkas).

"Dengan undang-undang baru ini semuanya lebih jelas. Ada pula penekanan pada restorative justice, pengakuan bersalah, hingga potensi pidana bagi penyidik jika melanggar ketentuan. Ini semua demi kepastian hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah untuk tidak menempatkan diri sebagai institusi yang mendominasi, melainkan saling menghargai kewenangan masing-masing lembaga.

"Masyarakat tidak butuh ego sektoral atau kebanggaan kelompok. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang saling menguatkan, bekerja profesional, dan hadir memberikan keadilan," kata Wahyu menegaskan.

Ia menambahkan, penguatan kompetensi personel serta pengawasan penegakan hukum menjadi bagian inti dari program prioritas (Commander Wish) Kapolri.

Oleh karena itu, seluruh proses penyidikan ke depan wajib menyelaraskan mekanisme KUHP dan KUHAP baru dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

"Seluruh proses penyidikan harus didukung pembuktian berbasis ilmiah untuk menghadirkan kepastian hukum serta keadilan, tidak hanya bagi korban dan saksi, tetapi juga bagi tersangka. Saya minta seluruh jajaran hingga tingkat bawah melaksanakan ini dengan baik," tambahnya.