Cholil menjelaskan salah satu kekhasan tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupannya yang jauh lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik serta berbagai barang gunaan tertentu.

Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cholil menyatakan luasnya cakupan tersebut membuat kesiapan seluruh pihak menjadi penting. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal serta seluruh ekosistem halal perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan secara tertib.

MUI, lanjutnya, siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berlangsung secara tertib.