Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (Undang-Undang) yang harus dijalankan," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (17/9).
Popy mengatakan koordinasi lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.