NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyatakan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Cholil dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan.

"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil koordinasi antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta kementerian/lembaga terkait menunjukkan adanya kesamaan arah dan komitmen untuk menjalankan Wajib Halal Oktober 2026.

"Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cholil menjelaskan salah satu kekhasan tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupannya yang jauh lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik serta berbagai barang gunaan tertentu.

Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cholil menyatakan luasnya cakupan tersebut membuat kesiapan seluruh pihak menjadi penting. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal serta seluruh ekosistem halal perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan secara tertib.

MUI, lanjutnya, siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berlangsung secara tertib.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (Undang-Undang) yang harus dijalankan," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (17/9).

Popy mengatakan koordinasi lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.