Diperkirakan keseluruhan pembangunan giant sea wall membutuhkan waktu hingga sekitar 20 tahun. Namun, jika pelaksanaannya berjalan lebih cepat, proyek tersebut diperkirakan dapat rampung dalam waktu sekitar 10 hingga 15 tahun.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025, persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa.

Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud meliputi infrastruktur tanggul laut dan reklamasi, termasuk jalan dan jembatan, jalan kereta api, sistem perpompaan banjir, jaringan dan instalasi pengolahan air minum.

Kemudian jaringan air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, sistem navigasi pelayaran, utilitas, dan infrastruktur lainnya di Pantura Jawa, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi dengan sistem dan jaringan.

Tidak hanya melindungi kawasan Pantura Jawa, Giant Sea Wall nantinya juga memungkinkan terciptanya ketahanan air sebagaimana tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo.

Upaya mengubah air laut menjadi air tawar atau desalinasi merupakan salah satu upaya untuk mencapai ketahanan air di wilayah-wilayah yang sering mengalami kekeringan, yang semakin diperparah oleh perubahan iklim, termasuk elnino yang semakin parah.

Jika proyek itu sudah dimulai, suplai air payau akan mencukupi untuk diproses menjadi air tawar dan dimanfaatkan untuk sehari-hari.

Waduk-waduk retensi giant sea wall juga dapat dimanfaatkan untuk air baku bagi masyarakat. Waduk-waduk tersebut merupakan infrastruktur pengendali banjir yang menampung limpasan air hujan.Dengan demikian waduk retensi ini dapat berfungsi sebagai area konservasi air yang sewaktu-waktu sumber daya airnya dibutuhkan untuk mengantisipasi kekeringan.

Penunjukan Fadil Imran sebagai Wakil Kepala BOPPJ oleh Presiden memiliki tujuan untuk membantu Kepala BOPPJ terkait salah satu megaproyek, yakni giant sea wall yang sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat.